Berita Terkini
PUBG dan Mobile Legends Mau Diblokir, Hoax atau Fakta?
Akhir-akhir ini muncul rumor bahwa ada beberapa game yang akan diblokir di Indonesia, termasuk Mobile Legends dan PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).
Rumor mengenai pemblokiran beberapa game tersebut beredar disertai dengan sebuah gambar yang mencantumkan daftar 10 game yang diklaim akan diblokir oleh Kominfo. Game-game yang masuk dalam daftar tersebut, yaitu PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Crossfire: Legends, Mobile Legends, Arena of Valor (AoV), Point Blank Online dan Grand Theft Auto V. Namun, benarkah rumor pemblokiran tersebut?
“Perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Namun Kominfo menegaskan informasi yang ada pada infografik tersebut tidaklah benar atau hoaks,” ujarnya.
Dalam gambar yang beredar tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Kominfo bahwa itu dalah hoax. Informasi palsu tersebut menyertakan 10 game yang akan diblokir pada tanggal 31 Januari 2019 karena dianggap memiliki unsur kekerasan.
Menurut Ferdinando, pada 31 Desember 2018 lalu Kominfo sebenarnya juga sudah menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut sebagai hoax alias kabar bohong. Sejauh ini Kominfo pun tidak berencana melakukan pemblokiran game-game tertentu.
“Ini sudah kami stempel hoaks pada 31 Desember 2018. Kementerian Kominfo tidak pernah memblokir ke-10 games tersebut,” ucapnya menegaskan.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih;
dan (5) kelompok semua usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.